📅 Rabu, 14 Oktober 2026
📧 Email : dppkbpppa@bangkatengahkab.go.id 📞 Kontak

📋 Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS :
Dinas xxx Kab. Bangka Tengah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang xxx dan xxx.

FUNGSI :
Dinas xxx menyelenggarakan fungsi :

1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Penyelenggaraan kebijakan informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Penyelenggaraan evaluasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Penyelenggaraan administrasi informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, statistika sektoral, persandian untuk pengamanan informasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
5. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.