📅 Rabu, 14 Oktober 2026
📧 Email : dppkbpppa@bangkatengahkab.go.id 📞 Kontak
đŸ›ī¸

BIDANG A

🏠 Beranda â€ē Bidang â€ē BIDANG A
📋

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Bidang A mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang a. Fungsi Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang a; Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang a; Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang a; Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang a; Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan; Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas. Uraian Tugas Kepala Bidang Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
đŸ› ī¸

Layanan Kami

1 layanan tersedia

đŸ–Ĩī¸

Layanan A

Layanan A

👤

Kepala Bidang

Nama Kepala Bidang

Kepala BIDANG A

📊

Total Layanan

1

Layanan Aktif