BIDANG A
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Bidang A mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang a.
Fungsi
Menyelenggarakan pembinaan pegawai pada lingkup bidang a;
Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang a;
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang a;
Menyelenggarakan evaluasi urusan pemerintahan di bidang a;
Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada kepala dinas sesuai standar yang ditetapkan;
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Uraian Tugas Kepala Bidang
Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan perumusan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan, standar dan prosedur dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Layanan Kami
1 layanan tersedia
Layanan A
Layanan A
Total Layanan
1
Layanan Aktif