📅 Rabu, 14 Oktober 2026
📧 Email : dppkbpppa@bangkatengahkab.go.id 📞 Kontak

📝 Deskripsi

Tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan, khususnya melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024. Berikut penjelasan terstruktur mengenai tugas dan fungsi tersebut: âρ Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024. âρ Fungsi utama Dinas Komunikasi dan Informatika meliputi: 1. Sosialisasi peraturan di bidang informasi dan komunikasi publik, monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik, penyusunan strategi komunikasi publik, penyusunan konten, diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, relasi media, kemitraan komunikasi dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), penguatan kapasitas sumber daya manusia komunikasi publik, serta dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi (Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024). 2. Pengelolaan nama domain dan subdomain pemerintah daerah, serta pengelolaan e-government melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk tata kelola, manajemen, audit TIK, promosi literasi SPBE, kolaborasi, dan pengelolaan kota cerdas (Pasal 28 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024). 3. Dinas Komunikasi dan Informatika juga memiliki fungsi sebagai komunikator dan fasilitator pemerintah daerah, mendukung prioritas nasional, serta menyelaraskan aktivitas komunikasi pemerintah daerah dengan prioritas komunikasi nasional (Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024). 4. Pembagian dan penjabaran tugas serta fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi dan kabupaten/kota dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi, dengan rincian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 (Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016).

Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2016.pdf

430.19 KB

PDF

Admin Dinas

📄 Preview Dokumen

đŸ“Ĩ Download Dokumen

Klik tombol di bawah untuk mengunduh dokumen

âŦ‡ī¸ Download Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2016.pdf